Rabu, 28 Juli 2010

Waktu-Waktu Haram Melaksanakan Shalat

Waktu-waktu dilarang melakukan shalat dapat diklasifikasikan menjadi lima waktu:
1. Sesudah shalat Ashar hingga matahari menguning.
2. Sesudah shalat Shubuh hingga matahari terbit.
3. Menjelang shalat Dhuhur hingga matahari condong ke arah Barat (sekitar 10 menit sebelum waktu adzan     Dhuhur).
4. Mulai matahari berwarna kuning hingga tenggelamnya.
5. Mulai matahari terbit hingga naik setinggi tombak (sekitar 10 mnt.)

mungkin, kalian sudah tahu bahwa kita sebaiknya menanyakan kebenaran suatu hukum berdasarkan Dalilnya-dalilnya. berikut ini saya coba paparkan berbagai dalil yang berkenaan dengan waktu yang terlarang di atas, sbb : -Nabi saw bersabda, “Apabila ujung matahari telah terbit, maka akhirkanlah shalat hingga matahari naik. Dan apabila ujung matahari berbenam, maka akhirkanlah shalat hingga tenggelam (seluruhnya).” Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Al-Bukhari dan Muslim.Hadits ‘Uqbah bin ‘Amir ra., “Ada tiga waktu yang Rasulullah saw melarang kita shalat padanya atau menguburkan orang-orang mati di kalangan kita, yaitu tatkala matahari mulai muncul hingga naik, tatkala seseorang berdiri di saat tengah hari hingga matahari condong, dan tatkala matahari miring ke arah terbenamnya hingga tenggelam.” Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim.

è Hadits ‘Amr bin ‘Abasah As-Sulami ra yang dikutip di dalam kitab Shahih Muslim. Hadits ini akan disebutkan nanti.

è Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar secara marfu’ (hadits yang sanadnya sampai kepada Rasulullah), “Janganlah kalian tepatkan shalat kalian pada saat terbitnya matahari dan terbenamnya, karena sesungguhnya matahari itu terbit di antara dua tanduk setan.” Di dalam riwayat ini digunakan kata “lâ taharrau” (janganlah kalian tepatkan). Di dalam riwayat yang lain digunakan kata “lâ tahayyanû“. Namun demikian, arti kedua lafal tersebut sama.

Al-’Iraqiy menerangkan bahwa hadits-hadits di atas hanya membatasi dua waktu, yaitu saat terbitnya matahari dan saat terbenamnya. Adapun hadits lainnya menunjukkan bahwa larangan ini terus berlaku sesudah terbit hingga naik dan sebelum terbenam sejak condongnya, yaitu mulai berubah menjadi kuning. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar di dalam kitab Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, “Apabila ujung matahari telah terbit maka akhirkanlah shalat hingga naik.” Ini adalah lafal Al-Bukhari. Adapun lafal Muslim menggunakan kata “hingga nampak.” Keduanya satu pengertian.

è Hadits ‘Uqbah bin ‘Amir ra di dalam kitab Shahih Muslim, “Ada tiga waktu yang Rasulullah saw melarang kita shalat padanya atau menguburkan orang-orang mati di kalangan kita, yaitu 1) Tatkala matahari mulai muncul hingga naik, 2) Tatkala seseorang berdiri di tengah hari dan tidak ada bayangan dari tubuhnya (yaitu saat matahari tepat di atas kepalanya), hingga matahari tergelincir, dan 3) Tatkala matahari miring ke arah terbenamnya hingga tenggelam.”Hadits ‘Amr bin ‘Abasah As-Sulami ra yang dikutip di dalam kitab Shahih Muslim juga, beliau berkata, “Wahai Nabi! Ceritakanlah kepadaku tentang shalat!” beliau menjawab, “Kerjakanlah shalat Shubuh, kemudian tinggalkanlah shalat sampai terbitnya matahari semakin meninggi. Sesungguhnya ketika matahari terbit, terbit di antara dua tanduk setan dan pada waktu itu pula orang-orang kafir bersujud kepadanya. Kemudian shalatlah! Sesungguhnya shalat pada waktu itu disaksikan dan diberi pahala, hingga bayangan naik setinggi tombak. Kemudian tinggalkanlah shalat sebab pada waktu itu neraka Jahannam dinyalakan. Setelah terlihat lagi bayang-bayang, maka shalatlah. Sesungguhnya shalat pada waktu itu disaksikan dan diberi pahala, hingga shalat Ashar. Kemudian tinggalkanlah shalat hingga matahari terbenam sebab matahari terbenam di antara dua tanduk setan dan ketika itu pula orang-orang kafir bersujud kepadanya.”

Yang dimaksud adalah bukan naiknya matahari dari ufuk secara mutlak, tetapi naik bersamaan dengan hilangnya warna kuning atau merah kira-kira setinggi satu atau dua tombak. Tambahan ini tidak menafikan lafal hadits, sebab makna kata “’inda” itu hadirnya sesuatu. Jadi, apa yang mendekati terbit dan terbenamnya matahari, maka hukumnya sama. Dengan demikian, waktu yang mu’tabar (dianggap) adalah waktu menjelang terbit dan waktu menjelang tenggelam matahari. Sebagian pengikut madzhab Syafi’i berpegang teguh dengan dhahir hadits ini dan berpendapat, “Hukum makruh itu hilang bila bulatan matahari telah muncul secara utuh.” Pendapat ini lemah, sebab hadits-hadits yang menyebutkan “hingga naiknya matahari” itu sebagai pembatas, sehingga harus dipakai untuk dalil.

Imam Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan satu hadits dari Jabir bin Samurah ra, dia berkata: Apabila Nabi saw telah shalat Shubuh, beliau duduk bersila (duduk dengan kaki bersilang di bawah paha) sampai matahari terbit, tampak putih terang. Di dalam sanad hadits ini terdapat rawi bernama Sammak bin Harb dan dia itu shaduq (orang yang jujur).

Adapun alasannya adalah karena waktu-waktu mudlayyaqah itu sangat pendek. Selain itu, shalat di waktu-waktu tersebut termasuk tasyabbuh (menyerupai) terhadap orang-orang kafir.Al-Imam Adz-Dzahabi berpendapat, melakukan perayaan-perayaan di hari Raya bersamaan dengan perayaan orang-orang kafir dan musyrik itu haram, berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah saw. beliau melarang pelaksanaan shalat di waktu terbit dan terbenamnya matahari, sebab pada waktu itu matahari terbit di antara dua tanduk setan dan pada saat itu pula orang-orang kafir bersujud kepadanya. Walaupun orang yang shalat tidak meniatkan hal itu, tetap saja haram dan apabila dia sengaja meniatkannya maka dia telah kafir. Membarengi orang-orang kafir dalam hal ini tetap haram(Tasyabbuh Al-Khomis bi Ahli Al-Khamis, hal. 30).

Ibnu Qudamah berpendapat, larangan shalat sesudah waktu Ashar itu tergantung shalat Ashar itu sendiri. Maksudnya, barangsiapa yang belum mengerjakan shalat Ashar, maka dia diperbolehkan shalat nafilah meskipun orang lain telah mengerjakan shalat Ashar. Dan barangsiapa yang telah shalat Ashar, maka dia tidak diperbolehkan shalat nafilah meskipun orang lain belum shalat Ashar. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan tentang hal ini dari kalangan ulama yang melarang shalat sesudah shalat Ashar (Al-Mughi, juz. 2, hal. 525).

Beliau juga berkata, pendapat yang benar adalah seseorang tidak boleh menshalatkan jenazah pada tiga waktu yang disebutkan dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amir. Begitu pula dia tidak boleh shalat untuk thawaf pada waktu-waktu itu. Kalau shalat-shalat sunnah muakkadah seperti ini saja dilarang, apalagi shalat-shalat sunnah yang bukan muakkadah (Al-Mughi, juz. 2, hal. 535).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar